Hitung mundur sudah masuk pekan terakhir. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) sekaligus produk luar negeri atau impor. Bagi supplier, produsen, distributor, dan reseller, tenggat ini bukan sekadar urusan administrasi. Produk yang belum bersertifikat halal berisiko sulit masuk rak ritel modern, ditolak pembeli institusi, dan berhadapan dengan sanksi administratif hingga penarikan barang dari peredaran.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ini merupakan kelanjutan penahapan yang dimulai Oktober 2024 untuk produk usaha menengah dan besar, kini diperluas cakupannya ke UMK serta produk impor.
Bukan Hanya Makanan dan Minuman
Banyak pelaku usaha masih mengira wajib halal hanya menyasar kuliner. Padahal cakupan produknya jauh lebih luas. Sesuai ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:
- Produk makanan dan minuman;
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
- Kosmetik;
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
- Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Artinya, reseller sandang, aksesori, perlengkapan ibadah, hingga alat tulis kantor juga perlu memastikan produk yang dijual berasal dari produsen yang sudah bersertifikat halal.
Kabar Baik: 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis
Untuk meringankan pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal pada 2026 melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) — naik dari kuota 1,14 juta pada 2025. Pembiayaan gratis ini memakai skema self declare: pelaku usaha mengajukan pernyataan kehalalan produknya sendiri, diverifikasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lalu diproses lewat sistem informasi SIHALAL.
Kriteria UMK peserta SEHATI 2026 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Poin pentingnya:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil;
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana;
- Tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan bahan haram;
- Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
- Maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha, dengan tempat serta alat produksi halal yang terpisah;
- Produk berupa barang dan termasuk jenis yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146/2025 — termasuk kuliner warung seperti warteg, warung Sunda, dan warung ayam goreng;
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Produk yang disertifikasi tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong hewan/unggas bersertifikat halal.
Langkah Praktis Sebelum Tenggat
Pengajuan dilakukan secara online. Dokumen yang perlu dilengkapi melalui SIHALAL mencakup surat permohonan pendaftaran; surat pernyataan self declare; akad/ikrar kehalalan produk dan bahan; keberadaan Penyelia Halal; daftar bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; nama dan foto produk; serta manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Cek NIB dan skala usaha. Pastikan NIB terdaftar sebagai usaha mikro atau kecil, karena ini syarat utama skema gratis.
- Hubungi P3H atau Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Pendampingan proses produk halal untuk UMK disediakan melalui LP3H dan sering difasilitasi dinas daerah.
- Rapikan dokumen. Siapkan daftar bahan, alur produksi, dan foto produk. Khusus bahan hewani, simpan bukti pembelian dari pemasok bersertifikat halal.
- Ajukan lewat SIHALAL. Sertifikasi berlaku untuk UMK berskala mikro dan kecil. Usaha menengah dan besar memakai skema reguler lewat ptsp.halal.go.id, dengan audit Lembaga Pemeriksa Halal dan ketetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI sebelum sertifikat diterbitkan BPJPH.
- Beri tahu mitra dagang. Sampaikan status sertifikasi ke distributor, toko, dan penjual di marketplace agar produk tetap diterima di rak.
Sanksi dan Sikap Pemerintah
BPJPH mengingatkan pelanggaran ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. Sementara itu Kementerian UMKM menyatakan akan menyiapkan kebijakan lanjutan dan berkoordinasi dengan BPJPH. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai pelaku UMKM tidak perlu terbebani karena pemerintah sudah memberi kemudahan melalui skema self declare, meski pernyataan kehalalan itu tetap diperiksa dalam proses sertifikasi.
Peluang, Bukan Sekadar Kewajiban
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan sertifikat halal kini menjadi indikator kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk. “Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility yang berlaku universal dan diakui secara global,” ujarnya.
Bagi supplier dan produsen, kepemilikan sertifikat halal membuka pintu ke ritel modern, pengadaan institusi, dan program kemitraan seperti PaDi UMKM, sekaligus mempermudah penetrasi pasar Muslim di luar negeri. Sebaliknya, produk tanpa sertifikat berpotensi tersingkir dari rantai pasok begitu mitra dagang mulai memverifikasi dokumen halal. Waktu efektif tinggal beberapa hari: mulai dari memastikan NIB, mencari pendamping P3H, lalu mengajukan melalui SIHALAL.
Sumber: BPJPH — Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026; BPJPH — Kriteria Pelaku UMK Peserta Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI 2026; BPJPH — Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Tahun 2026; Kompas.com — Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, Kementerian UMKM Siapkan Sanksi.

