LPEU MUI Siapkan Platform E-Commerce UMKM, Incar 1.000 Produk Halal
Easystem   02 Oktober 2026   Dibaca 12 kali  

Satu lagi kanal pemasaran dan pengadaan baru sedang disiapkan untuk pelaku usaha di Indonesia. Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membangun platform e-commerce yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu ekosistem, dan ditargetkan resmi diluncurkan pada Oktober 2026. Kabar ini relevan bagi produsen, supplier, distributor, reseller, hingga pemilik warung yang mencari saluran penjualan baru sekaligus akses bahan baku yang lebih murah.

Sebelum peluncuran, LPEU MUI menggelar Pelatihan Teknis Platform E-Commerce LPEU MUI bagi UMKM Indonesia di Aula Buya Hamka, Kantor Pusat MUI, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pelatihan tersebut menjadi tahap persiapan agar para pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya ke platform e-commerce tersebut.

Bukan Sekadar Marketplace: Ekosistem dari Hulu ke Hilir

Wakil Ketua Bidang UMKM dan Koperasi LPEU MUI, Delmienta Muchtar, menegaskan platform ini tidak hanya menjadi etalase jualan. "Platform ini tidak hanya diarahkan sebagai sarana pemasaran produk, tetapi juga untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan bahan baku serta pendampingan dan pemantauan perkembangan UMKM binaan," ujarnya seperti dikutip MUI Digital.

  • Kanal penjualan: produk UMKM, termasuk makanan dan minuman, fashion, serta kerajinan tangan, dipasarkan dalam satu ekosistem bersama.
  • Pasokan bahan baku: kebutuhan produksi seperti minyak goreng dan tepung terigu disiapkan lewat sinergi dengan sektor koperasi, dengan harga standar di dalam platform.
  • Pembinaan dan pemantauan: LPEU MUI bisa memantau perkembangan penjualan dan kendala UMKM binaan lewat database yang aktif.
  • Akses berbasis tautan: pembeli cukup membuka tautan web, tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan dari Play Store.

Vendra Wasnury, Wakil Sekretaris Bidang Digitalisasi dan Jaringan LPEU MUI, menambahkan bahwa platform ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan pelaku usaha pada platform e-commerce besar yang sudah ada. Produk yang masuk melewati proses kurasi sehingga diharapkan berkualitas dan berharga kompetitif.

Terbuka untuk Reseller dan Warung

Platform ini tidak hanya menyasar penjual yang punya produk sendiri. "Warung-warung juga bisa berpartisipasi, UMKM-UMKM bisa, reseller yang tidak punya produk pun bisa join, jadi mendaftar di platform kita," kata Vendra di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Penjual dan pembeli yang bergabung akan dikurasi untuk memastikan tidak ada akun palsu dan produk yang dijual benar-benar halal. Bagi konsumen, keanggotaan otomatis terhubung dengan koperasi MUI: anggota menerima kartu ber-QR yang dapat dipakai bertransaksi di platform, mendapat diskon di merchant mitra, dan berpotensi menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.

Dari sisi permintaan, LPEU MUI membangun jaringan dengan organisasi beranggota besar. Delmienta menyebut komunikasi sudah terjalin dengan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) yang memiliki sekitar 500 ribu anggota, dan sedang dijajaki pula kerja sama dengan Muhammadiyah. "Kita berharap bisa masuk dalam partisipan ini, sehingga kita tidak perlu promosi yang besar-besaran," jelasnya. Artinya, penjual yang masuk lebih awal berpeluang menjangkau pasar komunitas yang besar tanpa biaya promosi besar.

Target 1.000 UMKM Bersertifikat Halal

Saat peluncuran, LPEU MUI menargetkan sekitar 1.000 UMKM yang produknya telah memiliki sertifikat halal, khususnya kategori makanan dan minuman, fashion, serta kerajinan tangan. Target tersebut sejalan dengan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan pelaksanaan kewajiban halal Oktober 2026 adalah bagian dari pemenuhan hak masyarakat, dengan tenggat 18 Oktober 2026. Karena itu, produsen makanan dan minuman yang ingin masuk ke platform halal, ritel modern, maupun marketplace besar sebaiknya tidak menunda pengurusan sertifikat halal.

Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

  1. Sertifikat halal. Untuk kategori makanan dan minuman, sertifikasi halal menjadi kewajiban per Oktober 2026. Pengurusan dilakukan melalui BPJPH agar produk bisa masuk ke platform halal dan pasar yang lebih luas.
  2. Ikuti tahapan pembinaan. LPEU MUI membina UMKM secara bertahap, mulai dari kurasi produk, kurasi pembiayaan, pelatihan kemasan, hingga digitalisasi. Pastikan produk lolos kurasi dengan kualitas baik, kemasan rapi, dan harga kompetitif.
  3. Siapkan aset digital. Foto produk, deskripsi, dan daftar harga yang rapi akan memudahkan pendaftaran produk saat platform dibuka.
  4. Pantau kanal resmi. Peluncuran ditargetkan pada Oktober 2026, dan menurut Vendra diupayakan bisa segera rilis sekitar tanggal 8. Ikuti kanal resmi MUI dan LPEU MUI untuk jadwal serta mekanisme pendaftaran.
  5. Untuk supplier bahan baku. Kebutuhan koperasi akan barang pokok seperti minyak goreng dan tepung terigu membuka peluang pasokan B2B bagi produsen dan distributor bahan baku.

Bagi pelaku usaha, kehadiran platform e-commerce LPEU MUI menambah pilihan kanal pemasaran dan pengadaan, terutama untuk produk halal dan UMKM yang selama ini kesulitan memasarkan produk secara berkelanjutan. Sampai artikel ini ditulis, platform masih dalam tahap persiapan dan belum resmi diluncurkan. Peluang ini paling siap diambil oleh pelaku usaha yang produknya sudah rapi, legal, dan tersertifikasi halal.

Sumber: MUI Digital - LPEU MUI Siapkan Platform E-Commerce untuk Perkuat Ekosistem UMKM; MUI Digital - LPEU MUI Bangun Platform Ekosistem Ekonomi Keumatan; LANGIT7.ID - LPEU MUI Siapkan E-Commerce Perkuat Ekosistem Bisnis UMKM; MUI Digital - MUI Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026.

 
Tags :
umkm e-commerce produk halal mui reseller

Bagikan :