Wajib Halal Ditunda ke 18 Oktober 2028: Apa Artinya bagi Supplier dan UMKM
Easystem   16 Oktober 2026   Dibaca 23 kali  

Kabar penting bagi pelaku usaha: pemerintah resmi memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Batas yang semula “paling lambat 17 Oktober 2026” kini bergeser menjadi “paling lambat 17 Oktober 2028”, sehingga kewajiban bersertifikat halal baru mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini disampaikan dalam sosialisasi kebijakan yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama BPJPH serta asosiasi dunia usaha dan industri pada Jumat (16/10/2026).

Aturan Baru: Apa yang Berubah

  • Dasar hukum: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban halal sendiri merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
  • Usaha mikro dan kecil (UMK): masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
  • Jasa makanan dan minuman: kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan — kecuali jasa penyembelihan — mulai berlaku 18 Oktober 2028.
  • Aturan turunan: seluruh peraturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 harus disesuaikan dengan PP perubahan tersebut.

Kenapa Ditunda?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa penyesuaian diambil setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono.

Menurutnya, penyesuaian itu diperlukan agar implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif dan memberi waktu yang memadai bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri. Cakupan kebijakan ini dinilai sangat luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Penundaan Bukan Berarti Bebas

Pemerintah menegaskan perubahan jadwal bukan berarti kewajiban sertifikasi halal diabaikan. Sertifikasi halal tetap akan dijalankan, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Penyesuaian masa penahapan diharapkan memberi kepastian berusaha, menjaga perlindungan konsumen, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Bagi supplier, produsen, dan distributor, sertifikat halal tetap menjadi alat dagang yang nyata. Ritel modern, hotel dan restoran, katering, hingga pengadaan instansi umumnya menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu syarat saat menerima pemasok baru. Artinya, pelaku usaha yang sudah bersertifikat lebih dulu punya peluang masuk lebih cepat, sementara yang menunggu tenggat bisa kehilangan kesempatan tersebut.

Perlu dicatat pula, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di antaranya berasal dari kelompok UMKM.

6 Langkah Menyiapkan Diri Selama Masa Penahapan

  1. Petakan produk dan kategori usahamu. Tentukan mana yang masuk makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik, atau barang gunaan, karena tenggat tiap kategori bisa berbeda.
  2. Rapikan legalitas dasar. Pastikan NIB dan perizinan usaha aktif, serta izin edar bila produkmu memang memerlukannya. Dokumen rapi mempercepat proses pendaftaran sertifikasi.
  3. Audit rantai pasok bahan baku. Mintakan salinan sertifikat halal dari pemasok bahan baku dan catat nomor sertifikatnya. Bahan baku tanpa jaminan halal adalah penyebab paling umum pengajuan tertahan.
  4. Ajukan sertifikasi lebih awal. Jangan menunggu hingga 2027–2028, karena antrean pengajuan berpotensi menumpuk menjelang tenggat. Gunakan kanal resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id untuk informasi prosedur dan layanan.
  5. Manfaatkan pendampingan dan fasilitasi. Untuk usaha mikro dan kecil, tanyakan skema fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal serta program pendampingan yang berlaku di daerahmu melalui BPJPH, pendamping halal, atau dinas terkait.
  6. Jadikan sertifikat sebagai materi jualan. Setelah terbit, cantumkan nomor sertifikat halal di kemasan, katalog, dan halaman produk di marketplace. Ini pembeda nyata saat bersaing dengan penjual lain, terutama untuk kiriman antar kota.

Waspadai Modus Penipuan Bertema Sertifikasi Halal

BPJPH mengingatkan pelaku usaha agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan BPJPH, misalnya menghubungi lewat pesan dan meminta pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal. BPJPH juga menegaskan tidak ada kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Pastikan semua informasi dan transaksi hanya melalui kanal resmi.

Kesimpulan

Waktu dua tahun adalah keuntungan, bukan izin untuk berdiam diri. Pelaku usaha yang memakai masa penahapan ini untuk membenahi bahan baku, legalitas, dan pengajuan sertifikasi akan berada di posisi terdepan ketika kewajiban berlaku penuh pada 18 Oktober 2028 — sekaligus siap memenuhi permintaan pembeli besar yang menuntut jaminan halal jauh sebelum tenggat.

Sumber: Katadata.co.id — Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028; Bisnis.com — Pemerintah Mundurkan Batas Wajib Halal hingga Oktober 2028; Liputan6.com — Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028; Kompas.com — 4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM; BPJPH — Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026.

 
Tags :
sertifikasi halal wajib halal umkm supplier bpjph

Bagikan :