PPh 22 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026: Panduan untuk Seller, Reseller, dan UMKM
Easystem   01 Oktober 2026   Dibaca 12 kali  

Pajak pedagang online resmi berlaku. Sejak 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Bagi para pelaku usaha — dari reseller dan dropshipper, supplier, hingga UMKM yang jualan lewat toko online — ini kabar yang perlu dipahami betul, karena langsung menyentuh penghasilan dari setiap transaksi.

Empat marketplace besar Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, sudah resmi menjalankan peran sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berlaku 1 November 2026, tetapi dipercepat menjadi 1 Oktober 2026 setelah evaluasi menunjukkan kesiapan sistem keempat platform tersebut.

Pungutan 0,5 Persen dari Omzet: Ini Ketentuannya

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan penunjukan resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026. Poin-poin utamanya:

  • Tarif pungutan: 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) penjual dalam negeri.
  • Dasar perhitungan: tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Mekanisme: dipungut otomatis saat transaksi terjadi di marketplace, sehingga administrasi berjalan bersamaan dengan transaksi.
  • Pemungut resmi: PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli).

Bukan Pajak Baru, dan Bisa Dikreditkan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. "Ini bukan pajak baru, dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut, dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Kamis (1/10).

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Artinya, potongan dari transaksi Anda bukan biaya tambahan yang hilang — nilai itu mengurangi total pajak yang harus dibayar saat pelaporan. Bagi pelaku UMKM yang memakai skema PPh Final 0,5 persen, pemungutan ini menjadi bagian pelunasan kewajiban tersebut.

Siapa yang Tidak Dipungut PPh 22?

Pemerintah memberi pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun ada catatan penting: pengecualian ini tidak berlaku otomatis. Penjual tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku. Jika omzet tahun berjalan telah melampaui Rp500 juta, penjual wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Selain itu, beberapa jenis transaksi juga tidak dipungut pajak, antara lain:

  • penjualan pulsa dan kartu perdana;
  • jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi;
  • penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB);
  • perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu;
  • pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Langkah Praktis untuk Seller, Reseller, dan Supplier

Agar bisnis tetap tenang menghadapi perubahan ini, ada beberapa hal yang sebaiknya segera dilakukan:

  1. Cek omzet tahun berjalan. Jika Anda penjual orang pribadi dengan omzet masih di bawah Rp500 juta, ajukan surat pernyataan bebas pemungutan melalui mekanisme di masing-masing dashboard marketplace. Jangan menunggu, karena tidak berlaku otomatis.
  2. Rapikan data perpajakan. DJP mengimbau para pedagang memastikan data dan dokumen perpajakan, seperti NIK/NPWP pada akun marketplace, sudah benar dan sesuai ketentuan. Data yang tidak sesuai berisiko membuat pajak tetap terpotong meski seharusnya Anda dikecualikan.
  3. Catat omzet secara rutin. Pantau akumulasi omzet bulanan Anda. Begitu mendekati Rp500 juta, segera siapkan pembaruan surat pernyataan agar kewajiban pajak tetap tertib dan tidak ada kejutan di akhir tahun.
  4. Simpan bukti pemungutan. Rincian potongan PPh 22 dari marketplace adalah dokumen penting untuk kredit pajak tahun berjalan atau pelunasan PPh Final saat Anda melaporkan pajak.
  5. Antisipasi untuk badan usaha. Fasilitas pengecualian Rp500 juta ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi, sehingga pelaku usaha berbentuk badan seperti PT atau CV perlu menghitung dampak pemungutan 0,5 persen terhadap margin dan arus kas.
  6. Konsultasikan bila perlu. Jika transaksi marketplace usaha Anda cukup besar atau strukturnya rumit, konsultasikan skema pajaknya dengan konsultan pajak atau KPP terdaftar agar pemungutan dan pengkreditan berjalan optimal.

Apa Artinya bagi Ekosistem Usaha?

DJP menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan. Untuk ekosistem supplier dan reseller, artinya satu hal: penjualan online makin tertata, dan pelaku usaha yang pembukuannya rapi akan lebih siap naik kelas.

Intinya, mulai 1 Oktober 2026 seluruh penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini. Pastikan status omzet Anda jelas, lengkapi surat pernyataan bila berhak dikecualikan, dan simpan seluruh bukti pemungutan. Dengan begitu, pajak tidak lagi menjadi kekhawatiran — tetapi justru bukti bahwa bisnis Anda berjalan makin profesional.

Sumber: Siaran Pers DJP — Pemerintah Implementasi PMK 37/2025 | CNN Indonesia | Republika

 
Tags :
pajak marketplace pph 22 umkm pedagang online

Bagikan :